Bahasa Indonesia
- Beranda    - Sepuluh Teratas    - Topik Baru    - Kirim Berita    - Pencarian    - Bahasa Musyawarah    - Bahasa Anggota    - Ulasan    - Anda Pribadi Pesan    - Survei    - Majalah    - Arsip Cerita    - Isi    - Tautan Web    - Unduhan    - Pertanyaan Sering    - Merekomendasikan Kami    - Ensiklopedi   
 


Who's Online

Saat ini ada, 1 tamu 0 member yang sedang online.

Anda bukan member. Silakan daftar di sini, gratis!

Search




Languages




Categories Menu

Blok ini kosong.

Login

Nama Login

Password

Daftar
Lupa Password.

Big Story of Today

Belum ada berita besar hari ini.

Old Articles

Thursday, November 29
· Al-Khulu’ (Minta Cerai): Definisi Al-Khulu’ (Minta Cerai), Hukum Khulu’ Dalam Sy
· Apa Yang Harus Dilakukan Seorang Da'i
· Memotivasi Para Pemuda Kepada Kebaikan
· Fenomena Tahdzir, Cela-Mencela Sesama Ahlus Sunnah Dan Solusinya
· ‘Iddah: Definisi ‘Iddah - Alwajiz, Nikah, Macam-Macam ‘Iddah, Isteri Yang Ditala
· Berdakwah Kepada Orang Yang Sudah Terkontaminasi Kebudayaan Tertentu
· Penutup - Rifqon Ahlassunnah Bi Ahlissunnah
· Al-Istibra’ (Masa Menunggu Bagi Seorang Wanita Setelah Mengandung), Al-Hadhanah
Friday, June 29
· Proses Dan Perkembangan Janin Di Rahim
· Perbedaan Yang Wajib Diimani
· Bagaimana Darah Haid Terjadi
· Berbahagialah Mengemban Amanah
· Etika Safar
· Ziarah Antar Muslimah
· Mengapa Wanita Harus Berhijab?
· Tidur Dalam Tatanan Sunnah
· Hindarilah Syirik ... Bertauhidlah! (Sebuah pelajaran dari Al Qur’an surat Yusuf
· Waspada, Syirik Di Sekitar Kita
· Jika Wanita Muslimah Berobat Ke Dokter Lelaki?
· Wajibkah Mengulangi Syahadat Di Hadapan Imam?
· Tujuan Ziarah Kubur Dalam Kaca Mata Sufi
Thursday, May 10
· Arti Penting Wanita dalam Kehidupan
· Saat Terjadi Pertikaian
· AsSalam: Makna as-Salam - Buah Mengimani Nama Allah as-Salam
· Buah Keimanan
· Sifat Shalat Nabi (bagian ke 14): Ruku’ - Tata Cara Ruku’
· Hakim yang Adil dan Bijaksana
· Nabi Muhammad Wafat
· Nasehat Untuk Pelaku Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
· Mengingkari Kemungkaran Mendulang Berkah dalam Meneladani Para Rasul

Artikel Lama


Siapakah Wanita Pilihan? Siapakah Lelaki Pilihan? Khitbah (Meminang)
 
Perkawinan Dan Hubungan - Keintiman Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-KhalafiSiapakah Wanita Pilihan? Siapakah Lelaki Pilihan? Khitbah (Meminang)

Nikah termasuk salah satu di antara Sunnah para Rasul yang paling ditekankan, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

"Dan sesungguhnya kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan." [Ar-Ra’d: 38]

Dimakruhkan meninggalkan Sunnah ini tanpa alasan, sebagaimana disebutkan dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata :

جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوْتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُوْنَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوْا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوْهَا، فَقَالُوْا: وَأَيْنَ نَحْنُ مِنْ رَسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَدْغُفِرَلَهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَاتَأَخَّرَ. فَقَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا، فَأَنَا أُصَلِّى اللَّيْلَ أَبَدًا، وَقَالَ الآخَرُ: أَنَا أَصُوْمُ الدَّهْرَ وَلاَأُفْطِرُ وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا. فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: ((أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا؟ أَمَّا وَاللهِ إِنِّى َلأَخْشَاكُمْ ِللهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، وَلَكِنِّى أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّى وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى)).


“Ada tiga laki-laki datang ke rumah isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menanyakan tentang ibadah beliau, setelah diceritakan kepada mereka, maka mereka merasa bahwa ibadah mereka itu sedikit, kemudian mereka berkata, “Di manakah posisi kami dibanding Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedangkan beliau telah diampuni segala dosanya, baik yang telah lalu maupun yang akan datang. Maka salah seorang di antara mereka berkata, ‘Aku akan shalat malam selamanya.’ Seorang lagi berkata, ‘Aku akan berpuasa sepanjang tahun tanpa berbuka,’ dan yang lain berkata, ‘Aku akan menghindari wanita dan tidak akan menikah selamanya.’ Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang dan bersabda, ‘Kaliankah yang telah berkata begini dan begitu? Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan bertakwa kepada Allah daripada kalian, tetapi aku berpuasa dan berbuka, shalat dan tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa membenci Sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.’” [1]

Bagi orang yang telah mampu dan takut dirinya terjatuh ke dalam perbuatan keji, maka nikah adalah wajib hukumnya, karena zina dan segala sesuatu yang mendorong seseorang kepada perbuatan tersebut adalah haram. Orang yang takut dirinya akan terjerumus kepada perbuatan zina, maka ia harus mengantisipasinya. Dan apabila hal itu tidak dapat tercapai kecuali dengan menikah, maka wajib baginya untuk menikah.[2]

Adapun bagi yang belum mampu untuk menikah sedangkan ia sudah sangat berhasrat, maka hendaknya ia berpuasa, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada kami:

يَامَعْشَرَ الشَّبَابِ: مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

“Wahai kaum muda, barangsiapa di antara kalian telah mampu maka hendaknya menikah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab ia dapat mengekangnya.” [3]

Siapakah Wanita Pilihan ?
Barangsiapa yang ingin menikah, maka hendaknya ia mencari seorang wanita yang memiliki kriteria sebagai berikut :

1. Taat beragama, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, beliau bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍ: لِمَالِـهَا، وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِـهَا، وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

“Wanita itu dinikahi karena empat hal: karena harta, keturunan, kecantikan dan agamanya. Maka dapatkanlah wanita yang taat beragama niscaya kamu beruntung.” [4]

2. Masih gadis, kecuali jika ada mashlahat baginya untuk menikahi wanita janda, karena telah disebutkan dalam satu riwayat bahwasanya Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu berkata:

تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَقِيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ: يَاجَابِرُ، تَزَوَّجْتَ؟ قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ : بِكْرٌ أَمْ َثيِّبٌ؟ قُلْتُ: ثَيِّبٌ. فَهَلاَّ بِكْرًا تُـلاَعِبُهَا؟ قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ الله إِنَّ لِيْ أَخَوَاتٌ، فَخَشِيْتُ أَنْ تَدْخُلَ بَيْنِيْ وَبَيْنِهِنَّ. قَالَ: فَذَاكَ إِذَنْ. إِنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ عَلَى دِيْنِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا، فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

“Aku telah menikahi seorang wanita di masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tatkala bertemu dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bertanya, ‘Wahai Jabir, apakah engkau telah menikah?’ aku menjawab, ‘Ya.’ Kemudian beliau bertanya, ‘Dengan gadis atau janda?’ Aku menjawab, ‘Seorang janda.’ Beliau bersabda, ‘Mengapa engkau tidak memilih seorang gadis sehingga engkau dapat bercanda dengannya?’ Kemudian aku berkata, ‘Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku me-miliki beberapa saudara perempuan sehingga aku takut akan terjadi kesalahpahaman.’ Maka beliau bersabda, ‘Jika demikian adanya, maka tidak masalah. Sesungguhnya wanita itu dinikahi karena agama, harta dan kecantikannya, maka nikahilah wanita yang taat beragama niscaya engkau akan bahagia.” [5]

3. Wanita yang subur, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda :

(تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمُ).

“Nikahilah wanita yang subur peranakannya dan penyayang, sebab aku akan berbangga di hadapan umat lain dengan jumlah kalian yang banyak.” [6]

Siapakah Lelaki Pilihan?
Apabila seorang lelaki dianjurkan untuk mencari wanita berkriteria seperti yang telah kami sebutkan di atas, maka bagi wali wanita juga berkewajiban untuk mencari lelaki shalih yang akan dinikahkan dengan anaknya. Abu Hatim al-Muzani Radhiyallahu anhu berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا جَاءَكُـمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ.

‘Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak wanita kalian), jika tidak maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” [7]

Dan tidaklah mengapa apabila seorang wali menawarkan puteri atau saudara wanitanya kepada orang-orang yang shalih, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Bahwasanya tatkala Hafshah binti ‘Umar Radhiyallahu anhuma ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, ia adalah salah seorang Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang meninggal di Madinah. ‘Umar bin al-Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata, ‘Akan aku pertimbangkan dahulu.’ Setelah beberapa hari kemudian ‘Utsman mendatangiku dan berkata, ‘Aku telah memutuskan untuk tidak menikah pada saat sekarang.’ ‘Umar berkata, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku nikahkan engkau dengan Hafshah binti ‘Umar.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun dan pada saat itu aku merasa lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman. Beberapa hari berlalu sampai kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meminangnya, maka aku nikahkan ia dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, ‘Engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan Hafshah akan tetapi aku tidak berkomentar apa-apa?’ ‘Umar menjawab ‘Ya’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu kecuali karena aku tahu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarluaskan rahasia Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, jika beliau meninggalkannya, maka niscaya aku akan menerimanya.’”[8]

Melihat Wanita Yang Dipinang
Barangsiapa yang hatinya berhasrat ingin meminang seorang wanita, maka disyari’atkan baginya untuk melihatnya sebelum ia meminang. Muhammad bin Maslamah Radhiyallahu anhu berkata, “Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi dan mengintip wanita tersebut sehingga aku dapat melihatnya.” Kemudian dikatakan kepadanya, “Bagaimana engkau melakukan hal ini sedangkan engkau adalah Sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam?” Ia menjawab, “Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَلْقَى اللهُ فِيْ قَلْبِ امْرِئٍ خِطْبَةَ امْرَأَةٍ، فَلاَبَأْسَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَيْهَا.

"Jika Allah menaruh hasrat kepada hati seorang laki-laki untuk melamar seorang wanita, maka tidak mengapa jika ia melihat wanita tersebut.’” [9]

Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan kepada beliau bahwasanya aku melamar seorang wanita, maka beliau bersabda :

اِذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا، فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا.

"Pergi dan lihatlah wanita tersebut, karena dengan melihatnya dapat lebih mengekalkan kasih sayang di antara kalian berdua.’” [10]

Khitbah (Meminang)
Khitbah artinya melamar seorang wanita untuk dijadikan isterinya dengan cara yang telah diketahui di kalangan masyarakat. Jika telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut hanyalah satu janji kesepakatan untuk menikah, lelaki yang melamar tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan apa pun terhadap wanita yang dilamarnya karena statusnya masih orang lain sampai ia diikat dengan tali pernikahan.

Dan tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk melamar seorang wanita yang telah dilamar saudaranya, sebagaimana perkataan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma :

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُـمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبُ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ حَتَّى يَتْرُكَ الخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.

“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang sebagian dari kalian membeli sesuatu yang sedang dibeli oleh orang lain. Dan janganlah seseorang melamar wanita yang masih dilamar oleh saudaranya sampai orang tersebut meninggalkannya atau mengizinkannya.” [11]

Demikian juga tidak boleh melamar wanita yang sedang dalam ‘Iddah thalaq Raj’i (masa penantian seorang wanita setelah ditalak dan masih dapat rujuk kembali-penj), karena statusnya masih sebagai isteri orang lain, sebagaimana ia juga tidak diperbolehkan untuk tashrih (secara terang-terangan) melamar wanita yang masih dalam ‘iddah thalaq ba’in (masa penantian seorang wanita setelah talak yang tidak dapat rujuk kembali-pent) atau karena meninggalnya suami, akan tetapi tidak mengapa baginya untuk ta’ridh (dengan sindiran). Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ 

"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu." [Al-Baqarah: 235]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[1]. Muttafaq ‘alaihi: Shahiih al-Bukhari dan ini adalah lafazhnya (IX/104, no. 5063), Shahiih Muslim (II/1020, no. 1401), Sunan an-Nasa-i (VI/60).
[2]. As-Sailul Jarraar (II/243)
[3]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/112, no. 5066), Shahiih Muslim (II/1018, no. 1400), Sunan Abi Dawud (VI/39, no. 2031), Sunan at-Tirmidzi (II/272, no. 1087), Sunan an-Nasa-i (VI/56), Sunan Ibni Majah (I/592, no. 1845).
[4]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/132, no. 5090), Shahiih Muslim (II/1086, no. 1466), Sunan Abi Dawud (VI/42, no. 2032), Sunan Ibni Majah (I/597, no. 1858), Sunan an-Nasa-i (VI/68)
[5]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih Muslim (II/1087, no. 715) dan ini adalah lafazh-nya, dan dengan lafazh yang semisalnya tanpa kalimat yang terakhir, diriwayatkan dalam Shahiih al-Bukhari (IX/121, no. 5079), Sunan Abi Dawud (VI/43, no. 2033), Sunan at-Tirmidzi (II/280, no. 1106), Sunan Ibni Majah (1/598, no. 1860), Sunan an-Nasa-i (VI/65) dengan lafazh Muslim dan sedikit tambahan.
[6]. Shahih: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 2940)], [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1784)], Sunan Abi Dawud (VI/47, no. 2035), Sunan an-Nasa-i (VI/65).
[7]. Shahih: [Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 866)], Sunan at-Tirmidzi (II/ 274, no. 1091)
[8]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 3047)], Shahiih al-Bukhari (IX/ 175, no. 5122), Sunan an-Nasa-i (VI/77). Lihat kitab Fat-hul Baari (IX/ 83) terbitan Daar ar-Rayyan.
[9]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 151)], Sunan Ibni Majah (I/599, no. 1864).
[10]. Shahih: [Shahiih as-Sunan at-Tirmidzi (no. 868)], Sunan an-Nasa-i (VI/ 69) dan ini adalah lafazhnya, Sunan at-Tirmidzi (II/275, no. 1093) dan dalam riwayatnya dengan lafazh “فَإِنَّهُ أَحْرَى”
[11]. Shahih: [Shahiih Sunan an-Nasa-i (no. 3037)], Shahiih al-Bukhari (IX/198, no. 5142), Sunan an-Nasa-i (VI/73)

 Posted By Dipublikasi pada Saturday, 09 March 2013 oleh MediaIndonesianTeam
 

Comments 💬 التعليقات
 

For Your Membership Comments And Registered Debates Please, See Below Or Register Here :-: للحصول على تعليقات عضويتك و مناقشات الأعضاء انظر من فضلك أدناه أو سجّل هنا


Nilai Berita

Rata-rata: 0
Pemilih: 0

Beri nilai berita ini:

Luar Biasa
Sangat Bagus
Bagus
Biasa
Jelek


Opsi


 Versi Cetak Versi Cetak





Associated Topics

Perkawinan Dan Hubungan - Keintiman



"Siapakah Wanita Pilihan? Siapakah Lelaki Pilihan? Khitbah (Meminang)" | Login/Daftar | 0 komentar


Isi komentar adalah tanggung jawab masing-masing pengirimnya.



Anda tidak dibolehkan mengirim komentar, silakan daftar di sini
 

Ẹsin Islam الدين الإسلامي Religion of Islam Addinin Musulunci Agama Islam Religión del Islam 伊斯兰教 Dini ya Kiislamu Религия Ислам Religião do Islã イスラム教 Esin Islam 이슬람의 종교 Portal African Muslim Website - Arabic English African Islamic Website For World News, Fatwas, Audios, Videos, Muslim News, Articles, Radio, Audio, Video, Quran, Hadith, TV Channels, Fatwas, Muslim News, Newspapers, Magazines Headlines, Forums, College, Schools, Universities, Mosques, Quranic, Sunnah, Fiqh, Prayers, Salat, Ramadan, Vidoes, Books, Fasting, PDFs On EsinIslam.Com And IslamAfrica.Com