Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan
mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah
waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan
mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka
mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa
yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim
terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan
sesudah itu sesuatu hal yang baru.
Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik
atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi
yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah.
Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan
hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan
baginya jalan keluar.
Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa
yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.
Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah
telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak
haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai
mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah,
niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang
bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan
akan melipat gandakan pahala baginya.
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut
kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati)
mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil,
maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika
mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya,
dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu
menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang
disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa
yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah
kesempitan.
Dan berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka
dan Rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang
keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan.
Allah menyediakan bagi mereka azab yang keras, maka bertakwalah kepada Allah hai
orang-orang yang mempunyai akal; (yaitu) orang-orang yang beriman. Sesungguhnya
Allah telah menurunkan peringatan kepadamu,
(Dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang
menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang
beriman dan beramal saleh dari kegelapan kepada cahaya. Dan barangsiapa beriman
kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh niscaya Allah akan memasukkannya ke
dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di
dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik
kepadanya.
Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah
Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas
segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah ilmu-Nya benar-benar meliputi segala
sesuatu.