“Ada tiga laki-laki datang ke rumah isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menanyakan tentang ibadah beliau, setelah diceritakan kepada mereka, maka mereka merasa bahwa ibadah mereka itu sedikit, kemudian mereka berkata, “Di manakah posisi kami dibanding Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedangkan beliau telah diampuni segala dosanya, baik yang telah lalu maupun yang akan datang. Maka salah seorang di antara mereka berkata, ‘Aku akan shalat malam selamanya.’ Seorang lagi berkata, ‘Aku akan berpuasa sepanjang tahun tanpa berbuka,’ dan yang lain berkata, ‘Aku akan menghindari wanita dan tidak akan menikah selamanya.’ Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang dan bersabda, ‘Kaliankah yang telah berkata begini dan begitu? Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan bertakwa kepada Allah daripada kalian, tetapi aku berpuasa dan berbuka, shalat dan tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa membenci Sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.’” [1]
Pernikahan Yang Dilarang, Nikah Dengan Niat Talak
(selengkapnya... | 17496 byte lagi | komentar? | Nilai: 0)
Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Pernikahan Yang Dilarang, Nikah Dengan Niat Talak
Pernikahan Yang Dilarang 1. Nikah Syighar Yaitu seseorang menikahkan orang lain dengan anak perempuannya, saudara perempuannya atau selain dari keduanya yang masih dalam perwaliannya dengan syarat ia, anaknya atau anak saudaranya juga dinikahkan dengan anak perempuan, saudara perempuan atau anak perempuan dari saudara orang yang dinikahkan tersebut.
Pernikahan seperti ini tidaklah sah (rusak), baik dengan menyebutkan mahar ataupun tidak. Karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang keras hal tersebut dan Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
Seringkali Ada Yang Mengajukan Pertanyaan, “Bolehkah Berdo’a Dengan Bahasa Non A
(selengkapnya... | 10838 byte lagi | komentar? | Nilai: 0)
Oleh Saif Al Battar
Seringkali Ada Yang Mengajukan Pertanyaan, “Bolehkah Berdo’a Dengan Bahasa Non Arab?”
Semoga penjelasan berikut bisa menjawab pertanyaan tersebut.
- Berdo’a dengan Bahasa Non Arab -
Syaikh Sholih Al Munajid hafizhohullah dalam situs beliau Al Islam Sual wa Jawab memberikan penjelasan,
“Jika orang yang shalat mampu berdoa dengan bahasa Arab, maka ia tidak boleh berdo’a dengan bahasa selainnya. Namun jika orang yang shalat tersebut tidak mampu berdo’a dengan bahasa Arab, maka tidak mengapa ia berdo’a dengan bahasa yang ia pahami sambil ia terus mempelajari bahasa Arab (agar semakin baik ibadahnya, -pen).
Nikmat Mampu Berbicara Dan Menjelaskan
(selengkapnya... | 6995 byte lagi | komentar? | Nilai: 0)
Oleh Syaikh Abdul Muhsin Bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr
Nikmat Mampu Berbicara Dan Menjelaskan
Sesungguhnya kenikmatan yang Allah berikan kepada hamba-hambanya tak terhitung dan terhingga banyaknya. Dan termasuk salah satu nikmat agung yang diberikan oleh Allah kepada kita adalah nikmat mampu berbicara. Dengan kemapuan tersebut seseorang bisa mengutarakan keinginannya, mampu menyampaikan perkataan yang benar dan mampu beramar ma’ruf dan nahi mungkar. Orang yang tidak diberi nikmat mampu berbicara, jelas dia tidak akan mampu melakukan hal di atas.
Talak (Perceraian): Pembagian Talak, Talak Tiga
(selengkapnya... | 25627 byte lagi | komentar? | Nilai: 0)
Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Talak (Perceraian): Pembagian Talak, Talak Tiga
Talak (Perceraian) Sebagaimana telah kita pahami dari keterangan yang telah lalu, bahwasanya Islam sangat menginginkan terwujudnya keluarga muslim yang harmonis dan penuh dengan kebahagiaan dan kita juga telah mengerti beberapa tindakan solusi yang telah diajarkan Islam dalam rangka menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara suami dan isteri.
Fenomena Tahdzir, Cela-Mencela Sesama Ahlus Sunnah Dan Solusinya
(selengkapnya... | 18948 byte lagi | komentar? | Nilai: 0)
Oleh Syaikh Abdul Muhsin Bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr
Fenomena Tahdzir, Cela-Mencela Sesama Ahlus Sunnah Dan Solusinya
Pada masa sekarang ini, ada sebagian ahlussunnah yang sibuk menyerang ahlussunnah lainnya dengan berbagai celaan dan tahdzir. Hal tersebut tentu mengakibatkan perpecahan, perselisihan dan sikap saling tidak akur.
Padahal mereka saling cinta mencintai dan saling berkasih sayang, serta bersatu padu dalam barisan yang kokoh untuk menghadapi para ahli bid’ah dan pengikut hawa nafsu yang menyelisihi ahlussunnah.
Jika Wanita Muslimah Berobat Ke Dokter Lelaki?
(selengkapnya... | 20110 byte lagi | komentar? | Nilai: 0)
Jika Wanita Muslimah Berobat Ke Dokter Lelaki?
Beberapa pertanyaan menghampiri meja Redaksi, yaitu menyangkut problem yang dihadapi wanita muslimah saat harus berobat atau memeriksakan kesehatan kepada dokter lelaki. Ini menjadi ganjalan bagi kaum hawa. Apabila tidak ada dokter wanita, atau jika sulit mendapatkan dokter wanita, lantas bagaimanakah hukumnya? Apalagi jika menyangkut hal-hal yang sangat pribadi, seperti partus (persalinan), atau keluhan lain yang memaksa wanita membuka auratnya.